mudimesra | Teungku H. Zahrul Fuadi atau akrab dipanggil Abi Zahrul (Abi Mudi) menggantikan Al-Mursyid Syaikh H. Hasanoel Basri HG (Abu Mudi) yang juga Ayahanda beliau dalam pengajian rutin bulanan Tasawuf, Tauhid dan Fiqh (Tastafi) yang digelar oleh masyarakat Simpang Mamplam, di Masjid Nurul Ikhlas Kuta Ara, kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, pukul 20:00 WIB, Senin (8/5/2017).

“Dalam pengajian kali ini Abi Mudi yang menggantikan Al-Mukarram Al-Mursyid Abu Mudi menguraikan seputaran problematika puasa Ramadhan dan hal yang berkaitan dengannya,” ungkap Tgk. Abdul Hafidh yang juga pengurus Tastafi Simpang Mamplam.

Abi juga menegaskan bahwa fidiyah merupakan denda (tebusan dosa) dengan cara membayar satu mod atau sekitar 7,5 ons makanan pokok. “Seseorang yang berkewajiban membayar fidiyah itu merupakan sebuah denda tebusan dosa dengan cara membayar satu mod atau sekitar 7,5 ons makanan pokok seperti beras,” papar putra tertua Abu Mudi.

Dalam kupasannya, Abi juga menjelaskan tentang hukum infus terhadap seseorang yang berpuasa. “Hukum infus bagi pasien sakit dalam keadaan berpuasa. Di sini para ulama ada beberapa pendapat, sebagian membolehkannya dan puasa tidak batal dengan alasan pori-pori bukan rongga terbuka. Namun ada juga sebagian ulama berpendapat sebaliknya,” demikian ulas Abi Mudi yang juga Wadir I Dayah MUDI Masjid Raya Samalanga. (ibnu_abakar)