Pimpinan Majelis Zikir dan Shalawat Zikra Al-Hasani LPI MUDI Mesjid Raya Samalanga, Tgk. H Sulaiman Hasan menerangkan mengenai jumlah rakaat shalat tarawih. Karena banyaknya yang tidak paham hakikat jumlah rakaat yang disyariatkan agama. Dan bahkan menjadi pemicu pemecah belah umat Islam dengan ikhtilaf yang sering terjadi dalam masyarakat menjelang Ramadhan. Hal ini beliau sampaikan tadi malam (25/05/2014) pada acara Gema Shalawat Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1435 Hijriyah di Dayah Darul Barakah Gampong Geumpung, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie. Acara yang diisi dengan shalawat dan pembacaan Qiraatil Maulid ad-Daibai dan sejumlah shalawat, Zikir Do’a dan Tausiah.

Tgk. Pante - sapaan akrab Tgk. H Sulaiman Hasan - melanjutkan, Islam mengajak umatnya untuk ijtimak, artinya persatuan dan kesatuan yang di dalam bingkai Ahlussunnah waljama’ah dan di dalam koridor mazhab yang empat. tidak ada perbedaan pendapat antara 20 dan 8 rakaat, ini benar benar pertentangan atau khilaf. Hanya terjadi beda jumlah rakaat antara 20 dan lebih 20, tidak ada yang dibawah 20. Perbedaan pendapat dalam memilih diantara banyaknya pendapat ulama yang dihasilkan dari ijtihad mujtahid  disebut ikhtilaf Dan ini sesuai dengan hadis Rasulullah Saw yang artinya “Perbedaan pendapat diantara ulama merupakan rahmat”. Sedangkan pendapat yang terjadi diluar pendapat para mujtahid disebut khilaf.

Alumni Zabid Yaman ini dan Guru senior Dayah MUDI Samalanga ini melanjutkan, mengikuti sunnah para shahabat Nabi adalah bahagian dari sunnah Nabi, karena rasul sendiri yang memerintahkan untuk mengikuti sunnah para Khulafaurrasyidin. Oleh karena itu seandainya syariat shalat tarawih 20 merupakan sunnah Saydina Umar bin Khattab sama halnya dengan mengikuti syariat Rasulullah Saw.

Sebahagian orang berpendapat bahwa shalat tarawih 8 rakaat dengan alasan hadis riwayat Jabir yang artinya “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak delapan raka'at lalu beliau berwitir. Pada malam berikutnya, kami pun berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan keluar. Kami terus menantikan beliau disitu hingga datang waktu fajar. Kemudian kami menemui beliau dan bertanya : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menunggumu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami". Beliau menjawab : "Sesungguhnya aku khawatir kalau (akhirnya) shalat itu menjadi wajib atas dirimu" sebagaimana dalam kitab Al-Mu'jamu Ash-Shagir hal. 108.

Pertama sekali nash Al-Qur’an maupun Hadis bukanlah sumber hukum untuk para muqallad. Tetapi yang menjadi sumber hukum untuk para muqallad adalah nash para mujtahid. Kedua dalam hadis ini para ulama tidak menjadikan dalil sebagai jumlah rakaatnya, tetapi tadi sebagai dalil sunatnya berjamaah.
"Khilaf suatu perkara yang menyangkut syariat mesti diluruskan dan kebenarannya mesti diungkap demi kemurnian agama. Propaganda yang diusung orientalis Barat untuk saling menghargai perbedaan pandangan dan teloransi serta jangan mempersoalkan perkara khilaf adalah racun yang sangat berbahaya dan berbisa," imbuhnya. (Da’u Nii)