mudimesra.com | Dalam kalam hikmahnya Syaikh Ibnu 'Athaillah As-Sakandari berkata:

العطاء من الخلق حرمان والمنع من الله احسان
"Pemberian dari makhluk adalah hirman (terhalang), sedangkan terhalangnya pemberian dari Allah merupakan kebaikan."

Pemberian makhluk pada hakikatnya adalah hirman (terhalang) karena di balik pemberian itu membuat seseorang melihat kepada selain Allah. Pemberian itu juga membuat seseorang terpenuhi keinginannya sehingga ia tidak lagi larut dalam pengharapan kepada Allah.

Namun berbeda halnya dengan terhalang pemberian dari Allah karena itu justru merupakan kebaikan. Karena di saat seseorang terhalang mendapatkan sesuatu, ia akan terus berada di pintu pengharapan kepada Allah. Ia akan senantiasa mengadu kepada Allah dan hal ini tentu saja merupakan kebaikan. Allah rindu seorang hamba mengadu dan terus menerus meminta-minta kepadaNya, berbeda dengan permintaan kita kepada makhluk.
[post_ad]
Bila kita seandainya kalam hikmah ini ingin diungkapkan dengan redaksi yang lebih simpel maka dapat kita simpulkan,

العطاء من الخلق حرمان لما فيه من وجود محبتك لهم على ذلك و تقلد منتهم في اخذ عطيتهم والمنع من الله احسان لانه حبيبك وكل ما يفعل الحبيب محبوب
"Pemberian dari makhluk dianggap terhalang karena di baliknya terdapat wujud kecintaanmu kepada mereka dan berakibat minnah (desas desus) dalam menerima pemberian mereka. Adapun tertegahnya pemberian dari Allah dianggap kebaikan karena Allah adalah kekasih mu, maka apa saja yang dilakukan oleh Sang Kekasih akan selalu dirindukan."

Inilah maksud dari syair:

فلا البس النعمى وغيرك ملبسى #  ولا اقبل الدنيا وغيرك واهبي
Aku tidak akan memakai baju jika selain Engkau memakaikanku, aku tidak akan menerima dunia jika selain Engkau yang memberikan bagiku.

Sebagian Hukama' berkata: "Beban dalam menanggung pemberian lebih berat daripada sabar dalam ketiadaan."
[post_ad]
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa pemberian dari makhluk terkadang justeru membuat terbeban dan berutang budi dengan pemberinya. Bukan tidak mungkin suatu saat nikmat itu akan diungkit oleh pemberinya. Maka wajar dalam kajian fiqh tidak wajib menerima sesuatu pemberian sebagai penunjang sahnya ibadah bila berakibat minnah, timbulnya desas-desus yang tidak mengenakkan. Hal ini berbeda dengan pemberian Allah, bahkan terhalangnya pemberian Allah saat kita meminta kebaikan juga merupakan kebaikan, karena dibalik itu akan memperpanjang munajah dan pengharapan kita kepadaNya. (iqbal_jalil)

[Catatan dari sebagian isi Pengajian Hikam Special Ramadhan yang diasuh langsung oleh Almukarram Abu Syaikh Hasanoel Bashri HG (Abu MUDI) di Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga, 13 Ramadhan 1438 H]