mudimesra.com | Abi Zahrul Mubarak selaku Wadir I Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga sekaligus Kepala Satuan Pendidikan Muadalah Aliyah Dayah MUDI hari ini (1/8/2017) kembali menerima SK perpanjangan Mu'adalah Pondok Pesantren dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta. SK tersebut diserahkan oleh Dr. Ahmad Zayadi, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

Selain perpanjangan SK Mu'adalah, dalam rapat kerja bersama Dirjen Pendis Kemenag RI juga dibahas persoalan izin pendirian Ma'had Aly baru di beberapa pondok pesantren lainnya. Dayah MUDI sendiri merupakan pesantren pertama di Aceh yang resmi mendapatkan izin pendirian Ma'had Aly bersama 12 pesantren lainnya se-Indonesia.

Sebelum menempuh jenjang Ma'had Aly, Santri MUDI mengikuti jenjang pendidikan Aliyah selama 3 tahun. Dayah MUDI telah ditetapkan sebagai penyelenggara muadalah semenjak tanggal 8 Januari 2013 dengan nomor SK : DJ.I/65/2013. Dengan adanya perpanjangan SK Mu'adalah pada hari ini, itu artinya ijazah Aliyah MUDI masih dapat dipergunakan sebagai syarat memasuki perguruan Tinggi Islam di Indonesia dan Timur Tengah.

Abi MUDI melalui Tgk Sufri menyampaikan, "Dayah MUDI menyelenggarakan satuan muadalah disebabkan program pendidikan muadalah ini tidak menganggu nilai salafiyah pesantren. Program muadalah dapat dikatakan sebagai hadiah yang diberikan oleh Pemerintah kepada pesantren. Dalam hal ini Pemerintah hadir sebagai legislator atas pengakuan pendidikan dari pesantren, oleh pesantren, dan untuk pesantren." (MIJ)