mudimesra.com-Majelis Masyayikh bekerjasama dengan LPI MUDI Mesjid Raya Samalanga menyelenggarakan Seminar Nasional membahas tentang UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren pada Kamis (20/20/2022). Semnas ini digelar di Aula Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga dengan dihadiri oleh 100 peserta perwakilan dari pondok pesantren/dayah di Aceh. 


Acara berlangsung mulai pukul 08.00 sampai pukul 12.30 wib yang dibuka langsung oleh Aba Sayed Mahyiddin TMS selaku tuan rumah.Seminar berlangsung dalam tiga sesi yang dimoderatori oleh Aba H. Helmi Imran, MA. Sesi pertama diisi oleh Abi H. Zahrul Mubarrak dengan tema "Pentingnya Dukungan Pemerintah Terhadap Pesantren", Selanjutnya Abu H. Faisal Ali menyampaikan materi disesi ke II tentang "Majelis Masyayikh". Sesi terakhir disampaikan oleh Kiayi Abdul Ghofarrozin, M.Ed, membahas tentang UU No. 18 tahun 2019 tentang pesantren.


Abi MUDI mengungkapkan bahwa betapa pentingnya dukungan pemerintah terhadap pesantren, "Mazhab fikih seperti mazhab hanafi dan maliki berkembang pesat karena ada dukungan pemerintah saat itu, begitu juga halnya dengan pesantren harus mendapatkan dukungan dari pemerintah", ujar Mudir Ma'had Aly MUDI ini. 


Dalam kesempatan yang sama, Abu H. Faisal Ali menegaskan bahwa UU No. 18 tahun 2019 ini merupakan aspirasi dari aktivis pesantren. "UU Pesantren ini bukan hadiah dari pemerintah, tetapi perjuangan atau inisiatif dari aktivis pesantren, sama halnya dengan Qanun Dinas Dayah di Aceh, ujarnya. "Majelis Masyayikh ini merupakan perantara pesantren dengan pemerintah dalam menjaga karakteristik atau tradisi pesantren yang ada di Indonesia saat ini terutama pesantren harus beraqidah ahlussunnnah wal jamaah", lanjut Ketua MPU Aceh ini. 


Dalam sesi penutup, Gus Rozin selaku Ketua Majelis Masyayikh membahas UU No. 18 tahun 2019 tentang pesantren. "UU ini bukan untuk formalisasi pesantren, menyeragamkan pesantren, juga bukan untuk mengintervensi pesantren, akan tetapi UU ini hadir untuk mengembalikan kembali fungsi pesantren yaitu: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, karena sekitar 10-20 tahun terakhir pesantren banyak yang berfungsi sebagai lembaga pendidikan saja, tidak sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat", tegasnya. "UU ini juga memberikan amanat agar adanya Dana Abadi Pesantren yang diambil dari 20% Dana Abadi Pendidikan untuk pengembangan SDM di pesantren," tutupnya. 


Semnas ditutup dengan pembacaan do'a oleh Waled Nuruzzahri dan penyerahan plakat dari LPI MUDI kepada Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghofarrozin, M.Ed. (redaksi)