Abi Zahrul, Wadir I Dayah MUDI Mesra.
Abi Zahrul, Wadir I Dayah MUDI Mesra.
Banyak yang bertanya tentang bagaimana status lulusan Ma’had Ali di Dayah MUDI saat ini. Menurut Abi Zahrul, untuk saat ini Ma’had Ali Dayah MUDI belum memiliki regulasi dari pemerintah, untuk itu masih dibebaskan untuk menetapkan status lulusannya. Pun demikian saat ini Ma’had Ali telah dijadikan sebagai jenjang pendidikan tertinggi di Dayah MUDI.

Ma'had Ali adalah satuan pendidikan tingkat tinggi keagamaan yang berjenjang dan berstruktur yang berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh dan di pondok pesantren. Ide mengenai Ma’had Ali ini sendiri muncul ke permukaan setelah adanya keresahan di kalangan kiai-kiai sepuh tentang kelangkaan kader ulama di Indonesia. Sedikit demi sedikit program ini mulai diadakan di sejumlah pesantren di Indonesia.

Sebagai bentuk penerapan program Ma’had Ali, saat ini di Dayah MUDI diadakan dua jenjang pendidikan, ‘Aliyah dengan konsentrasi fiqh kitab Fathul Mu’in dan jenjang Ma’had Ali yang mengkaji kitab fiqh Al-Mahally di samping ilmu-ilmu lainnya.

Tentang Mu’adalah

Mu’adalah adalah program dari Kemenag yang bertujuan untuk menyetarakan pesantren dengan pendidikan umum lainnya setingkat Aliyah/SMA tanpa mengubah ciri khas pesantren itu sendiri. Pesantren tersebut dapat dengan bebas menerapkan kurikulum serta mengadakan ujian mereka sendiri dengan menambah beberapa pelajaran wajib seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Kewiraan.

"Saat ini jumlah total pesantren yang telah di-mu’adalah-kan di seluruh Indonesia adalah 36 pesantren. Aceh hanya diwakili oleh Dayah MUDI dan Dayah Kuta Krueng yang telah lebih dulu tergabung." ungkap Abi Zahrul.

Keuntungan dari muadalah adalah pesantren tersebut diakui keberadaannya oleh Kemenag dan masuk dalam daftar pesantren di website resmi Kemenag, lulusan dari pesantren tersebut diperbolehkan masuk ke perguruan tinggi dimana saja di seluruh Indonesia tanpa harus memiliki ijazah Madrasah ‘Aliyah.

Syarat mu’adalah harus pesantren yang berbasis kitab kuning dan tidak menyelenggarkaan Madrasah, Muadalah bukanlah penformalan pesantren tapi lebih ke pengakuan pesantren sebagai lembaga pendidikan. Saat ini program mu’adalah telah berjalan selama 9 tahun namun masih belum mendapatkan SK Menteri.