Foto dari festwiki.com
TANPA terasa Ramadhan yang sedang kita jalani tahun ini akan segera berlalu. Itu berarti sebentar lagi kita akan menyongsong hari raya Idul Fitri. Berbahagialah orang-orang yang beribadat di dalamnya karena mendapat keampunan dari Allah serta  mendapat pahala yang berlipat ganda. Alangkah ruginya orang-orang yang menyia-nyiakan Ramadhan ini karena kesempatan ini belum tentu berulang di tahun-tahun yang akan datang, sekarang tinggallah kesedihan, penyesalan dan air mata, karena sesungguhnya kita belum layak untuk berhari raya.

Hari raya yang disebut id berasal kata aud (dari bahasa Arab) yang berarti perulangan. Hal ini dikarenakan kedua hari raya ini selalu berulang setiap tahun atau karena kembalinya rasa senang dalam hati kaum muslimin, bisa juga karena ‘awaid (karunia) Allah yang sangat banyak pada hari raya. Maka wajar kaum muslimin di seluruh dunia menyambut hari raya ini dengan suka cita. Namun tidak lengkap rasanya bila hari raya ini tidak kita isi dengan ibadah shalat Id yang hanya ada dua tahun sekali. Untuk itu, saya ingin mengulas sedikit catatan tentang shalat Id dan hal-hal lain yang berkenaan dengan hari raya.

Pada hari raya ini Allah mensyariatkan shalat Id yang merupakan suatu keistimewaan bagi umat Muhammad saw dan ibadah ini belum pernah ada pada umat sebelumnya. Shalat Id pertama kali dilakukan oleh Rasulullah pada tahun ke-2 Hijriyah di mana pada bulan Syakban Allah telah mensyariatkan puasa. Hukumnya sunat muakkad, walaupun ada pendapat dhaif yang menyatakan bahwa hukum shalat Id merupakan fardhu kifayah. Syeikh Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan shalat Id ini tidak menjadi wajib karena ada hadis: “Adakah shalat wajib selain 5 waktu? Rasulullah menjawab: Tidak, kecuali shalat sunat.”

Shalat Id disunatkan untuk dilaksanakan secara berjamaah kerena lebih afdhal kecuali bagi orang-orang yang sedang melaksanakan ibadah haji. Pelaksaan shalat Id sebaiknya dipimpin oleh seorang imam, karena makruh hukumnya bila pada tempat yang sama terdapat kelompok jamaah yang berbeda-beda dan bagi seorang pemimpin berhak untuk melarangnya. Waktu pelaksanaannya adalah mulai terbit matahari hingga matahari tergelincir. Namun disunatkan untuk menundanya hingga matahari terangkat kadar segalah (6 hasta) untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama yang menganggap batas inilah yang menjadi awal waktu pelaksanaan shalat Id.

Shalat Id
Shalat Id ini dilakukan sebanyak dua rakaat. Shalat Id diawali takbiratul ihram dengan niat shalat Idul Fitri atau Idul Adha. Kemudian dilanjutkan dengan takbir sebanyak 7 kali di mana di antara dua takbir dibaca tahlil, takbir dan tahmid seperti subhanallah, walhamdulillah, wa lailaha illahu wallahu akbar, dibolehkan juga menambah bacaan lain selama perselangan di antara dua takbir tidak terlalu panjang secara urfi. Sebagian dari tambahan yang dibolehkan yaitu la haula wa la quwwata illa billahi al-aliyyi al-azhimi. Takbir sunat dibaca secara jihar, termasuk untuk makmum, sedangkan zikir sunat dibaca secara sir.

Setelah itu baru dilanjutkan dengan ta’awwuz dan al-fatihah. Pada rakaat kedua disunatkan takbir sebanyak lima kali sebelum membaca al-fatihah. Apabila di dalam shalat seseorang ragu tentang bilangan takbir, maka dia hendaknya memilih bilangan yang lebih sedikit. Dan bagi makmum disunatkan mengikuti jumlah takbir imam meskipun melebihi atau kurang dari batas yang ditentukan. Semua takbir ini disunatkan untuk melakukannya sambil mengangkat kedua tangan.

Takbir yang telah disebutkan di atas bukan termasuk rukun atau pun sunat ab’adh. Oleh karena itu jamaah tidak perlu risau bila imam lupa melakukan takbir atau tidak cukup bilangannya, karena hal ini tidak membatalkan shalat dan tidak disunatkan untuk sujud sahwi. Hukum takbir ini sama dengan sunat hai’at yang lain yang makruh bila ditinggalkan. Apabila seseorang lupa atau sengaja meninggalkan takbir dan sudah membaca ta’awwuz, ia masih memiliki kesempatan untuk bertakbir. Namun bila orang itu atau imamnya sudah mulai membaca al-fatihah, maka tidak disunatkan lagi baginya untuk melakukannya pada rakaat itu atau pun rakaat berikutnya karena bukan lagi pada tempatnya.

Intinya waktu sunat bertakbir berakhir dengan bacaan al-fatihah mushalli sendiri atau imam. Hal ini berbeda dengan doa iftitah yang masih disunatkan ketika imam telah mulai membaca al-fatihah asalkan makmum belum membacanya. Syeikh Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan mukhalafah (perbedaan) dengan imam antara iftitah dengan takbir tidak sama, perbedaan yang dihasilkan dari iftitah tidak nampak, sedangkan perbedaan yang terjadi dari takbir sangat jelas karena disyariatkan jihar dan mengangkat tangan. Pendapat yang telah saya kemukakan di atasi adalah pendapat al-jadid Imam Syafii, sedangkan pendapat menurut pendapat al-qadim batas sunatnya selama belum melakukan ruku’.

Setelah Al-fatihah disunatkan membaca surat qaf pada rakaat pertama dan iqtarabat pada raka’at kedua walaupun makmum merasa keberatan karena mengikuti perbuatan Nabi sebagaimana dalam hadist riwayat Muslim. Dari riwayat yang lain disebutkan pada rakaat pertama sunat membaca surat Al-a’la dan pada rakaat kedua surat Al-ghasyiah. Syeikh Ibnu hajar mengatakan kedua-duanya disunatkan, namun yang pertama lebih afdhal.

Setelah shalat Id, disunatkan untuk membaca rukun dua khutbah beserta pengajaran yang berkenaan dengan hari raya. Khutbah tidak diperhitungkan bila dilaksanakan sebelum shalat karena mengenai waktunya telah ada ijma’ (konsensus) ulama. Adapun perbuatan sebagian pemimpin Bani Umayyah yang mendahulukan khutbah dengan alasan manusia pada waktu itu tidak suka mendengar khutbah, para salaf as-shalih sangat serius untuk menolak pendapat tersebut.

Hal-hal yang menjadi rukun dan yang disunatkan pada khutbah hari raya sama seperti khutbah Jumat, sementara syarat-syaratnya terdapat sedikit perbedaan. Pada khutbah hari raya tidak diwajibkan untuk berdiri, duduk di antara dua khutbah, suci dan menutup aurat, tetapi hukumnya sunat. Disunatkan bagi khatib untuk mengisi materi khutbah Idul Fitri tentang zakat fitrah, dan khutbah Idul Adha tentang kurban. Pada khutbah pertama disunatkan untuk diawali dengan takbir sebanyak sembilan kali dan khutbah kedua sebanyak tujuh kali secara berturut-turut dan satu-persatu.

Mandi dan berhias
Sebelum pergi melaksanakan shalat Id disunatkan untuk mandi yang mulai masuk waktu sunatnya pada pertengahan malam, ada juga qaul (pendapat dhaif) yang menyatakan bahwa masuk waktunya setelah fajar. Disunatkan juga memakai wangi-wangian, berhias, dan berjalan kaki sama seperti shalat Jumat. Hal ini pada hari raya lebih dikuatkan karena hari raya adalah hari untuk berhias. Mandi hari raya disunatkan juga bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Id. Pada hari raya juga disunatkan untuk memangkas rambut dan mengerat kuku selain bagi orang yang hendak berkurban, karena bagi mereka sunat untuk membiarkan rambut dan kuku mulai awal Zulhijjah hingga bersaksi pada waktu penyembelihan kurban. Disunatkan juga untuk pergi dan pulang lewat jalan yang berbeda.

Para jamaah disunatkan untuk berpagi-pagi ke masjid agar mendapat fadhilah dekat dengan imam dan fadhilah menunggu pelaksanaan shalat. Bagi imam disunatkan untuk hadir ke mesjid saat waktu pelaksanaan shalat tiba dan pada hari raya idul adha disunatkan untuk hadir sedikit lebih awal. Pada hari raya Idul Fitri disunatkan untuk makan dan minum sekedarnya sebelum shalat, sedangkan pada hari raya Idul Adha sunat untuk imsak (menahan diri). Demikian, semoga bermanfaat. Amin ya Rabbal’alamin.

Ditulis oleh: Tgk. H. Muhammad Iqbal Jalil