Perampok Uang Dayah MUDI Samalanga Berhasil Ditangkap

Bireuen - Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kinerja penegak hukum dari Polda Aceh, Polres Bireuen, dan Satreskrim Bireuen atas atensinya dalam mengungkapkan kasus hilangnya uang pembangunan Dayah MUDI.

Kasus perampokan uang Dayah MUDI yang berjumlah Rp 320 juta, terjadi sekitar pukul 10.20 WIB pada hari Rabu (22/06/2022), setelah memecahkan kaca mobil Toyota Kijang Innova di pinggir jalan depan Meunasah Kulah Batee, Bandar Dua, Kota Juang Bireuen.


Empat tersangka pelaku perampokan tersebut berhasil ditangkap di kawasan Batubara, Medan, Sumatera Utara, Selasa (13/09/2022). Mereka mengakui telah beraksi sejak 2020 lalu di wilayah Bireuen.


Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK., MH., dalam jumpa pers didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK., mengungkapkan keempat orang yang diduga sebagai pelaku perampokan uang Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga yaitu berinisial Ah Nop (31), pekerjaan wiraswasta beralamat di Lk III Tanjung Racing Desa Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Ilir, Komering Ilir, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. 


Kemudian, Abd (58), pekerjaan wiraswasta alamat Dusun Kuta Raya, Desa Kutaraya, Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. 


Pelaku ketiga berinisial Roj (40), pekerjaan wiraswasta beralamat di Komplek Paim Agung, LK IV Desa Kuta Raya, Kecamatan Kayu Gaung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. 


Terakhir, Her (33), pekerjaan wiraswasta beralamat Jalan Ahmad Mikki Kelurahan Raden, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Organ, Komering Ilir, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.


“Modus operasi yang digunakan pelaku yakni dengan memantau korban di sebuah bank lalu mengikuti korban sampai lokasi aman dan memecahkan kaca kendaraan untuk mengambil uang milik nasabah”, kata Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo dalam konferensi pers, Jumat, 16 September 2022.


Keempat pelaku perampokan tersebut merupakan warga luar Aceh yang berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan di kawasan Batubara dalam perjalanan hendak kembali ke Palembang. Setelah ditangkap di Batubara, kemudian mereka dibawa pulang ke Bireuen pada Rabu (14/09/2022) malam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Semoga semua usaha yang telah dilakukan dalam pengungkapan kasus ini mendapatkan balasan pahala yang berganda di sisi Allah SWT.