Medan – Wadir I
Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga, Abi Dr. H. Zahrul Mubarrak HB, M.Pd, berhasil
meraih gelar Doktor dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Dalam
sidang promosi doktor pada Senin (20/4/2024), ia mempertahankan disertasinya yang
berjudul "Tarjih Maslahah atas Mafsadah dalam Istinbath Hukum Islam
(Analisis Metode Imam Izzuddin bin Abdussalam)" dan resmi menjadi doktor
ke-589 UINSU Medan dengan yudisium terpuji (cumlaude).
Abi MUDI, yang
juga Mudir Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga, menyoroti bahwa konsep
Maslahah menurut Izzuddin menolak terma yang secara mutlak mengedepankan tarjih
mafsadah atas maslahah. Dalam menghadapi kontradiksi antara maslahah dan
mafsadah, Izzuddin bin Abdussalam menawarkan empat metode penyelesaian: jam'u,
tarjih, takhyir, dan tawaqquf. Ia tidak setuju dengan kaidah yang mengutamakan
menolak mafsadah secara mutlak ketika bertemu maslahah yang setara, tetapi
lebih melihat sisi yang lebih dominan. Ka. Prodi HUKI Pascasarjana UINSU
menyampaikan disertasi ini sudah melalui segala proses hingga sampai pada tahap
sidang promosi, dalam perjalanannya telah diberikan berbagai masukan termasuk
relevansinya terhadap masalah aktual.
Abi MUDI
menegaskan bahwa rekonstruksi kulliyah khamsah sebagai maqashid al-syari'ah
independen tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan penambahan yang
diwacanakan sebagai maqashid al-syariah baru adakala esensinya merupakan
gabungan dari kulliyah khamsah atau perantara (wasilah) dan penyempurna
(mukammil) bagi kulliyah khamsah. Namun, jika pemisahan tema tertentu
dimaksudkan untuk dikaji secara spesifik tanpa memandangnya berada di luar
kulliyah khamsah, ini dapat dibenarkan. Wakil direktur UINSU yang menjadi
sekretaris saat sidang promosi mengatakan bahwa disertasi ini telah memberi
pandangan tentang sejauh mana kuliah khamsah bisa direkonstruksi yang tidak
menghilangkan nilai sakralitasnya.
Lebih lanjut,
Abi MUDI menyampaikan bahwa maqashid al-syari'ah tidak dapat dipisahkan dari
ushul fikih. Pemisahan pembahasan maqashid dalam kitab khusus atau bahkan dalam
disiplin ilmu tersendiri yang dilakukan oleh sebagian ulama adalah dalam rangka
untuk memberikan ruang pembahasan yang proporsional, bukan bermaksud
menjadikannya sebagai bagian yang terpisah dari ushul fikih. Menurutnya,
maslahah dan mafsadah dalam istinbath hukum Islam adalah bagian tak terpisahkan
dari dalil-dalil istinbath. Penggunaan metode istishlahi harus tetap dalam
kerangka dhawabith maslahah untuk mencegah subjektivitas hukum.
Direktur
pascasarjana UINSU, Prof. Syukur menyampaikan bahwa temuan ini perlu
diapresiasi mengingat tarjih mashlahah selama ini sering diabaikan dalam
perumusan fatwa hukum.
Dengan hasil
disertasinya ini, Abi MUDI berharap dapat membuka wawasan baru dalam kajian
hukum Islam, khususnya dalam memahami dan mengaplikasikan konsep maslahah dan
mafsadah secara lebih proporsional. Ia berharap penelitian ini juga dapat
menjadi acuan dan referensi bagi penelitian lebih lanjut dalam pengkajian
maslahah dan mafsadah sehingga penelitian dapat berjalan secara
berkesinambungan.
No comments:
Post a Comment